Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Asahan. Dalam sepekan dari tanggal 13-21 Mei 2026, Polres Asahan telah mengungkap sebanyak 37 kasus tindak pidana narkotika dari 47 tersangka yang telah diamankan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 95,98 gram, sabu seberat 73,79 gram, serta 41 butir ekstasi. Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Asahan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama yang terus dilakukan secara berkesinambungan oleh jajaran Polres Asahan. Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang terus bergerak melakukan penyelidikan, penindakan, serta pengembangan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Asahan.
“Polres Asahan berkomitmen penuh untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi bandar, pengedar maupun pengguna yang mencoba merusak masa depan bangsa,” ujar AKBP Revi Nurvelani.
Menurutnya, perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas narkoba.
AKBP Revi Nurvelani, mengingatkan bahwa narkoba tidak hanya menghancurkan kesehatan penggunanya, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga, lingkungan sosial, bahkan masa depan generasi penerus bangsa. (atv)