TAPTENG – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja dari Dusun IV Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (9/12/2024). Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial SES (50) warga Pancuran Gerobak, kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba IPTU Gunawan Sinurat, menjelaskan dari pelaku di TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 1/2 Kg beserta 1 buah timbangan.
Dari hasil interogasi petugas dilapangan, pelaku SES mengaku menjual ganja sudah sekitar 2 bulan dan memperoleh ganja dari seorang pria dari Panyabungan.
Diketahui bahwa pelaku SES, sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus narkotika (residivis narkotika), kata Kasat Narkoba
“Pelaku SES (50) beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika dan akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan dalam memerangi narkotika yang dapat merusak generasi muda Indonesia. (Red)