
LABUHANBATU – Seorang pelaku pencurian besi rel kereta api berinisial A alias Awal (46), warga Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berakhir ditangkap unit reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim, IPDA Ricardo Sirait, bersama personel Polsek Panai Tengah. Setelah sempat melarikan diri saat aksinya terungkap.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin, menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat tim Reskrim Polsek Panai Tengah. “Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu”, ucapnya
“Kasus pencurian besi rel kereta api terjadi pada Rabu (06/3/2024). Dimana salah seorang saksi sedang berpatroli dan melihat pelaku bersama rekannya sedang memotong besi rel lokomotif jenis R-25”, kata Kasi Humas
Saat pihak keamanan menuju lokasi kejadian, pelaku sudah melarikan diri dan hanya menyisakan barang bukti berupa 19 batang besi rel yang telah dipotong. “Atas kejadian tersebut, pihak PTPN IV Unit Usaha Ajamu merasa dirugikan sebesar Rp. 11.400.000 dan segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Panai Tengah”, ungkapnya
Beberapa bulan setelah kejadian, informasi dari masyarakat pada Jumat, (11/10/2024), melaporkan bahwa pelaku telah kembali dari pelariannya dan sedang berada di rumahnya di Desa Meranti Paham. “Ketika ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian besi rel kereta api”, ujar Kasi Humas
Kami akan terus bekerja keras agar setiap pelanggaran hukum dapat ditindak secara tegas dan sesuai dengan aturan yang berlaku”, tegas Kapolres. (Red)