
MEDAN – Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Medan, dengan menangkap seorang wanita berinisial PPM (19), warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan, Selasa (15/10/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan masyarakat adanya seorang wanita yang membawa narkoba.
Berdasarkan laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial PPM saat keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas miliknya”, ucap Hadi
Hadi, menerangkan pelaku PPM ketika diinterogasi lebih mendalam mengakui bahwa disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
“Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Red)