Asahan – Unit Reskrim Polsek Pulau Rakyat, Polres Asahan, mengamankan seorang pria berinisial DK alias K (39), yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Rabu (28/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (27/10/2026) terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim IPDA Aminan, bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri, kemudian langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri atas 1 paket besar, 12 paket sedang, dan 10 paket kecil.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, yakni sekop dari pipet, kaca pirek, kotak permen berwarna hitam, plastik kecil, satu unit telepon genggam merek Realme, mancis berwarna kuning, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa nomor polisi.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama DK alias Kolek. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial H yang disebut berasal dari Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Narkoba merupakan musuh bersama. Pulihkan pengguna, putus mata rantai pengedarnya, polisi bersama masyarakat,” ujar AKBP Adi.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.