Kisaran – Minta sumbangan di tengah jalan atau sering disebut sebagai aksi galang dana di jalan raya (Lintas), merupakan fenomena yang sering dijumpai di Indonesia. Biasanya, aksi ini dilakukan untuk pembangunan tempat ibadah, korban bencana alam, atau kegiatan sosial kemasyarakatan.
Terlihat seperti di Jalan Besar Sei Renggas Kisaran, Kabupaten Asahan, tampak dua orang duduk di tengah Jalan dengan tanda penutup sebuah drum tangki. Padahal, perlintasan itu menuju Gerbang Pintu Tol Kisaran dengan kendaraan yang begitu cepat (kencang).
Seandainya mereka tertabrak kendaraan, siapa yang harus disalahkan?? Pengendara atau peminta sumbangan ditengah jalan raya.
Resiko keselamatan berada di tengah jalur lalu lintas yang aktif sangat berbahaya bagi keselamatan peminta sumbangan maupun pengguna jalan (risiko tertabrak).
Hendra selaku sopir mengatakan, sudah sering melihat diberbagai daerah peminta sumbangan berada di tengah jalan raya. Namun, belakangan ini sudah jarang terlihat lagi para peminta sumbangan di tengah jalan. Mungkin sudah dibubarkan atau gimana kita tidak tahulah.
“Hampir tiap hari lewat jalur Sei Renggas itu, memang ada nampak dua orang duduk di tengah jalan. Mereka mulai dari pagi sampai sore, kalau tertabrak siapa yang disalahkan dan tanggungjawab,” kata Hendra.
Menurutnya, kalau mau minta sumbangan buat aja proposal atau minta bantuan ke donatur. Berapa yang didapatkan mereka dengan cara seperti itu. “Sangat disayangkan aja, pasti mereka punya keluarga, kita tidak mendoakan terjadi kecelakaan. Ya, cuma resiko itu sangat membahayakan peminta sumbangan dan bagi pengendara,” ujarnya.
Sebagian besar Pemerintah Daerah (Pemda) melarang keras segala bentuk aktivitas pemungutan sumbangan di lampu merah, persimpangan, atau lajur jalan raya melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. (Red)