
BATUBARA, (ASAHANTV) – Satuan Reskrim Polres Batu Bara bersama Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus 5 kawanan perampok sindikat antar provinsi, dengan modus berpura-pura sebagai anggota polri menggunakan pistol mainan dan senjata tajam, Senin (08/4/2024).
Penangkapan kelima tersangka berlangsung di sejumlah lokasi yang berbeda-beda. Kelima pelaku tersebut yakni Johan Sitorus, Gali, Rahman Ambarita, Geston Sigalingging, dan Syahrial Friadi Sitorus.
Para tersangka merupakan perampok sindikat antar provinsi, yang melakukan perampokan satu unit Truk bermuatan sawit dengan Nopol BK 8074 YH. Terjadi di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja menjelaskan, dua dari tersangka melakukan perampokan dengan modus berpura-pura sebagai anggota Polisi dengan menggunakan senjata mainan. Seolah-olah sedang melakukan penyelidikan kepada korban yang dianggap sebagai bandar narkoba.
“Korban dibawa masuk ke dalam mobil, dan langsung beraksi langsung melakban mata korban dan mengikat tangan serta kaki korban, lalu dibuang di tempat sepi”, katanya
“Tiga orang dari lima tersangka, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap”, ucapnya
“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu ujit truk coltdisel dengan sepucuk pistol mainan, dan senjata tajam”, tambahnya
Atas kejadian tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (YP)