Surabaya – Sebanyak tujuh anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mendadak dimutasi tak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD yang diduga pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. dikutip dari Kumparan, Tiga perwira yang dimutasi yakni Iptu Kevin Asshabul Kahfi, menjabat Kanit 1, menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, menjabat Kasubnit 1 Unit 1, dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya, Ipda Andri Kiki, Kasubnit menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari. Sementara itu, empat anggota bintara yang dimutasi yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba tersebut. Ia mengatakan, rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran tugas di lingkungan Polri.
“Ya benar terkait adanya mutasi tersebut. Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian,” kata Hadi kepada media, Senin (2/11/2026).
Namun, Hadi tidak menjelaskan secara terperinci apakah mutasi tersebut berkaitan dengan penggerebekan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
“Itu (rotasi bagian dari dinamika organisasi yang hingga penyegaran tubuh Polri) udah jelas ya,” ucapnya.
Hadi juga mengimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan bahwa mutasi tersebut disebabkan oleh penanganan perkara tertentu tanpa didasarkan pada fakta atau keterangan resmi.
Diketahui, tiga anggota fraksi Gerindra dari DPRD beberapa wilayah Jawa Timur ditangkap jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya saat sedang teler berpesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Ketiga anggota Gerindra yang terjerat narkoba itu yakni, ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang, dilansir dari CNN Indonesia. Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Setelah diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan tes urine. Hasilnya, delapan orang itu terbukti positif menggunakan pil ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD. Sementara satu orang lain berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.
“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” kata AKP Hadi Ismanto.
Namun belakangan diketahui, mereka tidak ditahan melainkan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice.
Hadi menyebutkan langkah ini diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kini ketiga anggota DPRD dari Gerindra itu hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan rekomendasi itu dibuat setelah ketiganya terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Kharisma, Senin (5/10).
Berkas rekomendasi sanksi pemecatan itu, akan segera dikirim ke mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Kharisma, menegaskan partai tidak memberi ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana karena hal itu melanggar asas konstitusi partai.