
AsahanTV I Tanjungbalai – Pelaku pencurian satu ball cabai merah seberat 57 Kg berhasil ditangkap unit jatanras Polsek Tanjung Balai, Jalan Letjend Suprapto Lingkungan I Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai (Pasar TPO) Utara, Jumat (7/6/2024).
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam dengan nomor Plat BK-5896-QAG milik Tersangka bersama barang bukti lainnya.
Penangkapan pelaku bernama Khalid Habib alias Brewok, warga jalan Deli, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai berawal adanya laporan korban pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2024, sekira Pukul 04.30 Wib, di Jalan Letjend Suprapto Lk. I Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai tepatnya di pajak TPO.
Kejadiannya korban saat itu sedang bongkar muat di lapak korban. Pelaku yang saat itu berada di lokasi tiba – tiba langsung mengambil dan membawa 1 (satu) Ball Cabai Merah Sebanyak 57 Kg dari lokasi. Merasa kehilangan barangnya, korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjung Balai Utara.
Mendapat informasi tersebut, unit jatanras Polsek Tanjung Balai Utara, langsung turun kelokasi kejadian melakukan olah kejadian perkara. Selanjutnya petugas yang sudah mengantongi indentitas pelaku, mencari keberadaan pelaku.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara menangkap pelaku yang sedang berada dirumahnya. Pelaku mengaku melakukan pencurian setelah diinterogasi petugas.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, untuk selanjutnya pelaku masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan,”terang Iptu M Rony Kapolsek Tanjung Balai Utara. (Red)