Kisaran – Seorang remaja berinisial AG(25) diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Hal itu terungkap dari hasil rekaman kamera CCTV. Terlihat rekaman kamera CCTV, korban dan dua orang pria diduga sebagai debt collector cekcok adu mulut. Korban dipaksa ikut, namun korban mempertahankan diri. Karena merasa korban melawan, kedua debt collector tersebut menarik dan membawa paksa korban.
Kuasa Hukum korban Julianto Putra, membenarkan atas peristiwa penganiayaan hingga penyekapan terhadap korban yang terjadi di Komplek Graha Terminal Kisaran. Atas tindakan kekerasan tersebut, korban telah membuat laporan polisi ke Mapolres Asahan.
“Masalahnya masalah uang, cuma yang kita sesalkan itu kenapa ada kekerasan dengan cara penganiayaan dan penyekapan. Seharusnya bisa dibicarakan baik-baik dengan korban atau pihak keluarga,” ucap Julianto, Minggu (11/10/2026).
Setelah mendapat penganiayaan dan penyekapan terhadap korban di sebuah ruko. Korban menelpon Julianto (kuasa hukum) untuk meminta pertolongan, karena korban telah dilakukan penyekapan.
“Benar, korban menghubungi kami mengatakan telah dianiaya dan disekap di sebuah ruko. Korban merupakan klien kami dalam satu keluarga. Jadi, mendapat laporan dari korban kami langsung menuju lokasi keberadaan korban,” ujar Julianto.
Sesampainya di lokasi korban yang disekap. Julianto langsung meminta untuk membuka pintu ruko tersebut. Korban ditemukan dengan kondisi lemas, luka lebam diwajah dengan baju dipakai bercak darah.
“Korban langsung kami larikan ke rumah sakit. Setelah itu kami ke Polres Asahan untuk membuat laporan atas tindakan kekerasan dengan cara penganiayaan dan penyekapan terhadap korban,” ungkapnya.
Julianto berharap kepada pihak kepolisian Polres Asahan meminta agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukum yang berlaku. (ATV2).