Batu Bara – Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II Gang Yaman Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/10/2026).
Sebelum operasi berlangsung, seluruh personel mengikuti apel dan arahan pimpinan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan. Operasi tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, dan Polsek Talawi.
Dalam operasi tersebut, Polres Batu Bara mengamankan tiga orang serta turut menyita sabu-sabu dengan berat total 11,41 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, bersama Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).
“Di lokasi Tim mengamankan tiga pria berinisial MP(33), ASS(35), dan KA(32). Ketiganya diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Arifin.
Dari lokasi operasi, petugas menyita sabu-sabu dengan berat total 11,41 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,40 gram dan 10 plastik klip sedang dengan berat 11,01 gram.
Selain sabu-sabu, petugas turut mengamankan plastik klip kosong, alat isap sabu atau bong, kaca pirek, uang tunai Rp1.280.000, dua buku tabungan, tiga timbangan, tiga bungkus plastik, serta delapan pipet skop. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi GSN ini merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar, segera laporan ke pihak kepolisian Polres Batu Bara. (ATV2)