Asahan – Sebanyak 9.273 keluarga penerima manfaat (KPM) yang menjadi penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Asahan dicoret dan dikeluarkan dari data penerima karena data identitas kependudukannya terindikasi judi online (judol).
Penindakan data yang dikeluarga tersebut, merupakan kerjasama Kemensos RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi dan mengecek rekening para penerima bansos agar tidak disalahgunakan.
Dinas Sosial membuka ruang bagi KPM untuk menjelaskan status mereka melalui mekanisme sanggahan, tetapi sebagian besar penerima yang masuk dalam data indikasi tersebut belum menggunakan mekanisme klarifikasi yang disediakan.
“Sebanyak 9.273 KPM bergeser datanya, salah satunya terindikasi judi online,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga melalui Kepala Bidang Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Mhd Reza Pahlevi didampingi Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Asahan Sri Muliana Lubis saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (8/10/2026).
Adapun, KPM yang datanya tercoret dari penerima bansos bisa melakukan sanggahan termasuk bagi mereka yang merasa tidak pernah sama sekali melakukan aktifitas judi online dan merasa datanya digunakan pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
“Disamping sanggahan kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada KPM agar tidak sembarangan menggunakan data identitasnya untuk aktifitas judi online dan menyampaikan konsekuensinya,” katanya.
Data KPM Dicoret Bisa Lakukan Sanggahan:
Pertama: Masyarakat bisa mendatangi kantor desa/kelurahan dan meminta bantuan dari operator setempat dengan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor setempat.
Kedua: Masyarakat bisa melaporkan sendiri dengan smartphone mereka melalui link https://dtsen-form.bps.go.id/login?redirect=/. Atau melalui sistem online https://perlinsos.kemensos.go.id.
Proses sanggah ini, masih bisa dilakukan sekarang dan belum memiliki batas waktu.
Selanjutnya, setelah proses klarifikasi dilakukan, data KPM akan kembali diverifikasi oleh Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap status penerima bansos. Jika hasil verifikasi memastikan KPM tidak terbukti terkait judol atau rekening maupun akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas tersebut telah ditutup, bantuan sosial dapat diaktifkan kembali pada periode berikutnya.
Diketahui, penerima bansos pada triwulan ke-III Juli-September berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Asahan untuk penerima PKH sebanyak 24.512 KPM, dan bansos bantuan pangan non tunai berupa beras 45.425. Angka ini naik jika dibandingkan dengan triwulan ke-IV di tahun 2025, penerima PKH 23.939 dan bansos beras 39.728. (ATV2)