
Oplus_131072
AsahanTV I Tanjungbalai – Polsek Tanjungbalai Utara berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian 1 unit televisi milik Kantor Lurah Tanjung Balai Kota IV, Tanjung Balai, Sumut, Rabu (5/6/2024).
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit televisi, merk Sharp 32 inchi, 1 potong besi jerjak jendela yang telah dirusak, 5 keping kaca nako jendela yang telah dirusak, dan 1 unit Sepeda motor honda grand astrea milik tersangka.
Kedua tersangka bernama Dodi warga Jalan Sederhana Lk. I Kelurahan Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan Ciptoyono Tambunan, warga Kampung Lalang Dusun 19 Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, berhasil ditangkap dikediaman mereka karena adanya laporan korban.
Kejadian pada Sabtu, 05 Juni 2024, sekira Pukul 22.00 Wib, di Jalan Amir Hamzah Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara, terjadi tindak pidana pencurian 1 Unit Televisi Sharp 32 Inch milik Kantor Lurah Tanjung Balai Kota IV yang dilakukan oleh pelaku.
Kedua pelaku merusak jendela sebelah kiri kantor, kemudian masuk kedalam kantor lurah dan mengambil Televisi tersebut. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar 3.000.000. (Tiga Juta Rupiah).
“Kedua pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Tanjungbalai Utara guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Iptu M Rony Kapolsek Tanjung Balai Utara. (Red)