Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengagalkan peredaran narkotika jenis cairan etomidate dalam jumlah besar yang dikemas dalam bentuk catridge rokok elektrik (pod). Dalam pengungkapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial RP alias Putra(39) beserta ratusan barang bukti.
Tersangka RP ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.58 WIB. Ketika saat penindakan terhadap tersangka, petugas melakukan penyamaran (undercover buy).
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Datuk Bandar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim opsnal dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Martshal TDP Meliala, melakukan teknik penyamaran dan pembelian secara terselubung.
“Tim yang menyamar memesan lima buah catridge merek Lemon berisi cairan diduga narkotika etomidate. Ia menjual seharga Rp1.300.000 per unit. Saat tersangka menyerahkan barang bukti di lokasi penyerahan, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Yudi, Jumat (25/9/2026).
Menurut AKP Yudi, dari tangan tersangka petugas menyita lima buah catridge cairan etomidate, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah kediaman tersangka di Perumahan Residence 66, Kelurahan Sijambi. Dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka.
“Saat dirumahnya, Tim menemukan dari atas lemari kamarnya satu kantong tas berwarna oranye yang berisi 104 buah catridge cairan etomidate. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka berjumlah 109 buah catridge,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka inisial RP, mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (ATV2)