Asahan – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sejumlah peralatan dapur milik warga dirumah makan Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kedua terduga pelaku berinisial ME alias E(31) dan DPH alias D(54), keduanya merupakan warga Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Juni Harrisah(59), mengetahui sejumlah peralatan memasak yang disimpan di gudang dapur rumah makan miliknya telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang berupa 5 buah kancah/kuali berbahan besi dan 6 buah kuali aluminium. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur, Ipda Supangat, bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Kapolsek Kota Kisaran Timur, Iptu Riki Hamdany, mengatakan pihaknya masih melengkapi proses penyidikan dan melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini,” ujar Riki.
Perkara tersebut ditangani dalam rangka Operasi Sikat Toba 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Kota Kisaran Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang milik pribadi, maupun lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian:
Dalam proses penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan ME alias E, pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari. Berdasarkan hasil pemeriksaan ME, mengaku melakukan pencurian bersama rekannya DPH alias D. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekannya.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa DPH berada di rumahnya di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari. Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Kanit Reskrim bersama tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat menjalani pemeriksaan awal terduga DPH, mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama ME. Keduanya juga mengakui mengambil tiga buah kuali berbahan besi.
Kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kota Kisaran Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (ATV2)