Asahan – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun II, Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Seorang pria berinisial RI(27), warga Kecamatan Sei Dadap, berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di Taman Sudirman, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (26/8/2026) malam.
Adapun barang yang dilaporkan hilang yakni empat unit telepon seluler, satu tas sandang berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu, serta satu kartu ATM BCA. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara membuka paksa jendela, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Pengungkapan kasus bermula setelah Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, memerintahkan Tim Jatanras melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku dipimipin langsung Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Rafi Kurnia Putra, bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Asahan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kota Tanjungbalai. Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RI di Taman Sudirman.
“Pelaku telah kita amanakan saat akan bertransaksi melakukan penjualan handphone hasil curian di Taman Sudirman, Kota Tanjungbalai. Dari tangan pelaku kita menyita ada empat unit handphone hasil curian pelaku,” ujar Rafi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat unit handphone sebagai barang bukti. Selanjutnya pelaku telah dibawa ke Mapolres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.