Asahan – Gugatan PT Samera Kani Sentosa (SKS) terhadap Faisal Riza, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. PT SKS merupakan developer pengembang perumahan. Dalam gugatannya, PT Samera Kani Sentosa meminta agar boking fee sebesar Rp20 juta dan uang muka Rp300 juta dikembalikan hanya 50 persen ke pihak tergugat Faisal Riza.
Selain itu, PT Samera Kani Sentosa juga meminta membayar uang kerugian immaterial sebesar Rp 500 juta. Namun, gugatan tersebut ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim PN Kisaran.
Muhammad Deni Royhan Azifa, penasihat hukum tergugat Faisal Riza, mengaku bahwa majelis hakim telah bersikap berkeadilan bagi kliennya. Pembatalan sepihak tidak pernah dilakukan oleh Faisal Riza, melainkan nama Faisal Riza tidak memenuhi syarat melanjutkan KPR di Bank BCA yang diajukan tergugat.
“Beliau tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan KPR. Namun, pihak PT Samera meminta agar dilanjutkan menggunakan bank lain. Karena bunganya terlampu tinggi, klien kami menolak,” ujar Deni, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu sikap dari PT Samera Kani Sentosa (SKS) terkait putusan tersebut. Sebab, pihaknya akan mengambil upaya hukum lain agar tidak ada lagi korban-korban seperti dirinya.
“Kami menunggu sikap mereka, apakah mereka melakukan banding. Kalau mereka melakukan banding, kami akan menyusun memori kontra banding. Kalau mereka tidak banding, kami akan melakukan pengusulan eksekusi,” katanya.
Sementara itu, pengacara PT Samera Kani Sentosa, Albert Paindoan Sianturi, mengaku putusan Perdata PN Kisaran sedang dipelajari dan pertimbangan hukum hakim dalam mengambil keputusan.
“Kami lihat, banyak fakta-fakta persidangan terutama bukti yang kami sampaikan di persidangan yang tidak dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan hukum,” kata Albert.
Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, dan menguji kembali putusan PN Kisaran tersebut.
Tergugat Faisal Riza bersama Penasihat Hukum, mengaku telah melakukan upaya pelaporan ke Polrestabes Medan dalam dugaan penggelapan.