AsahanTV I Batu Bara – Hal ini disampaikan Kuasa hukum Dede Iswandi, Bili Julan Syah Putra, S.H., M.H., yang menyoroti sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, yang dinilai belum menunjukkan komitmen dalam merespons persoalan hukum yang melibatkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial “MKO” di lingkungan rumah sakit tersebut.
Hal tersebut disampaikan setelah Dede Iswandi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Batu Bara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp. 150.000.000 yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Oxygen Central RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara. Terlapor dalam pengaduan tersebut merupakan ASN yang juga diketahui saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berinisial MKO.
Menurut Bili Julan Syah Putra, kepada AsahanTV di Kisaran, Jumat (3/7/2026) mengatakan sebelum langkah hukum lebih lanjut (penyidikan) dan menyampaikan persoalan ini kepada publik, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi secara baik dengan manajemen RSUD. Upaya tersebut dilakukan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Plt. Direktur RSUD untuk meminta audiensi dan klarifikasi, serta melalui komunikasi via WhatsApp. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun kesediaan untuk menerima pihak kuasa hukum.
“Kami sangat menyayangkan sikap tersebut. Sebagai pimpinan badan publik, seharusnya Plt. Direktur membuka ruang komunikasi terhadap masyarakat yang mencari kejelasan atas persoalan hukum yang sedang terjadi di institusi yang dipimpinnya. Tidak adanya respons justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan terkesan memberikan perlindungan kepada oknum ASN yang sedang dilaporkan,” ujar Bili.
Ia menambahkan bahwa RSUD sebagai badan publik memiliki kewajiban menjalankan prinsip pemerintahan yang baik (good governance), termasuk transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Bili menegaskan bahwa substansi laporan yang diajukan ke Polres Batu Bara berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami tidak meminta adanya perlakuan khusus. Yang kami minta hanyalah penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Begitu pula kepada pimpinan RSUD, kami berharap tidak menutup ruang komunikasi dan tidak membiarkan munculnya persepsi di masyarakat bahwa institusi ini tidak serius menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur di bawah kewenangannya,” tegas Bili.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masih dalam proses penanganan oleh Polres Batu Bara. Oleh karena itu, asas praduga tidak bersalah tetap dihormati dan pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disampaikan, Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara maupun ASN berinisial MKO belum memberikan tanggapan resmi atas upaya komunikasi yang telah dilakukan maupun terhadap pengaduan masyarakat yang telah diajukan ke Polres Batu Bara. (Red)