Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, etomidate, dan ganja. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Minggu (7/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, memerintahkan Kanit I Satres Narkoba, untuk melakukan penyelidikan dengan operasi penyamaran (undercover buy).
Saat operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Dari lokasi, polisi menemukan narkotika jenis ekstasi seberat bruto 4,09 gram serta 7 butir etomidate merek Batman dan Kit Kat. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial I (53) yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Tim langsung bergerak menuju kediaman terduga pelaku di kawasan Jalan H. Juanda Gang Keluarga, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, menjelaskan petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 186,97 gram, pil ekstasi 210 butir, satu paket ganja seberat 1,94 gram, 12 butir pil Happy Five, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A. Saat ini petugas masih dalam pengejaran”, ujar AKP Gunawan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti plastik klip kosong, alat sekop sabu, buku catatan, tas, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.
“Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan langsung atau hubungi layanan Call Center 110 apabila ada informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika disekitar anda”, ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.