Tanjungbalai – Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terpidana penggelapan Albert A Hock, berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, di Jalan Muchtar, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menegaskan bahwa kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat.
“Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai guna menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada bidang tindak pidana umum untuk pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai”, kata Bobon.
Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, dalam menegakkan supremasi hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Melalui program Tangkap Buron (Tabur) kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan”, jelas Bobon.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.