Banda Aceh – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang pria asal Tamiang berinisial IFD (24), usai merampok handphone milik rekan kerjanya sendiri lantaran ketagihan bermain judi online.
Dalam aksinya, korban Zulhilmi (29), warga Aceh Utara, dihantam menggunakan kayu broti hingga babak belur dan dirawat di RSUD Meuraxa.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan aksi tersebut terjadi pada Senin malam, 11 Mei 2026 di depan kawasan The Pade Hotel, Aceh Besar. Saat itu korban sedang bekerja di salah satu bangunan yang sedang dibangun, sedangkan pelaku juga pernah bekerja ditempat yang sama.
“Korban dan pelaku tidak memiliki permasalahan pribadi. Namun karena ketagihan judi online, pelaku nekat mencuri handphone milik korban dengan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa kayu broti yang dihantamkan ke wajah dan tubuh korban,” ujar Kompol Dizha, Sabtu 16/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban, membuat laporan polisi sehari setelah kejadian itu terjadi. Korban terluka hingga mengeluarkan darah dan harus menjalani perawatan di RSUD Meuraxa Banda Aceh.
“Pelaku ditangkap oleh Tim Rimueng di kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar, beserta barang bukti milik korban berupa handphone, tas selempang, dompet, airpods, charger, dan kabel USB,” kata Dizha.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian handphone memukul korban dengan kayu broti untuk bermain judi online.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (red)