Asahan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (19/3/26) sekitar pukul 07.00 WIB, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif selama dua pekan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kapal yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju wilayah Bagan Asahan.
“Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama kurang lebih dua minggu. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai,” kata Kombes Pol Andy Arisandi, Rabu (25/3/2026).
Dijelaskannya, tersangka yang diamankan berinisial B (38) warga Kabupaten Asahan diduga sebagai kurir narkotika.
“Dalam penggeledahan di kapal, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah berisi sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal, satu unit telepon genggam, dan satu unit perangkat GPS,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.
“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. (red)