AsahanTV I Kisaran – Ketua DPD PSI Asahan Hendra Gunawan SH MH kecewa menduga kalau pelaku berinisial Jul belum dilakukan penahanan oleh unit PPA Polres Asahan.
Kasus yang menjadi sorotan ini memiliki hubungan khusus dengan internal partai, mengingat korban adalah anak perempuan dari salah satu pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI Kecamatan Bandar Pulau. Kondisi ini membuat pihak partai menilai bahwa keputusan yang diambil merupakan hal yang sangat menyakitkan dan menjadi tantangan serius bagi upaya perlindungan anak di wilayah tersebut.
DR Hendra Gunawan SH MH, Ketua DPD PSIAsahan, kepada AsahanTV saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026) di Kisaran mengatakan ada perasaan kekecewaan yang mendalam terkait kebijakan penyidik. Menurutnya, korban tidak boleh hanya dianggap sebagai angka dalam data kasus, melainkan sebagai bagian dari keluarga besar PSI yang berhak mendapatkan rasa keadilan yang setimpal.
“Penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam kasus kejahatan seksual pada anak ini benar-benar melukai rasa keadilan yang seharusnya diterapkan. Kejahatan semacam ini termasuk kategori yang sangat serius dan tidak pantas mendapatkan kelonggaran dalam proses hukum yang berlaku,” jelas Hendra.
Hendra juga menyoroti adanya informasi bahwa status tersangka sebagai pelajar dijadikan salah satu pertimbangan untuk penangguhan penahanan. Ia mengingatkan agar hal semacam itu tidak menjadi alasan yang dapat merusak mekanisme penegakan hukum.
“Kita tidak boleh mengizinkan status atau alasan subjektif lainnya digunakan sebagai alasannya. Jika hal ini dibiarkan, bisa saja menjadi preseden buruk yang akan mempengaruhi kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten Asahan ke depannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPD PSI Asahan juga menyampaikan tiga tuntutan konkrit kepada Polres Asahan, antara lain:
Melakukan penahanan kembali terhadap tersangka, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman hukuman berat untuk kasus serupa.
Memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan penuh transparansi dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Memberikan dukungan pendampingan psikologis yang optimal kepada korban guna membantu pemulihan dari trauma yang dialami.
“Kami akan tetap mengawal perkembangan kasus ini dengan seksama dan berharap bahwa prinsip hukum ditegakkan secara adil dan objektif. Hingga akhirnya, korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,”tutup Hendra.
Hingga berita ini ditayangkan, unit PPA Polres Asahan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum ada memberikan jawaban atau klarifikasi terkait kasus tersebut. (Red)