Tanjungbalai – Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kulit biawak ke Malaysia yang dilakukan melalui Gudang Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung menemukan sebanyak 2 fiber box diduga berisi kulit reptil jenis biawak, Minggu (08/02/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas. Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Karantina Satuan Pelayanan TBA kemudian melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan 2 fiber box berisi 1984 lembar kulit biawak.
“Penyelundupan kulit satwa liar yang dimasukkan ke dalam fiber box dan ditutup dengan pasir serta daging kerang akan dikirim melalui Pelabuhan Teluk Nibung menuju ke Malaysia,” ujar Nurhasan, Senin (9/2/2026).
Saat dilakukan penindakan, pemilik barang sudah tidak ada di tempat. Barang bukti kulit biawak dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah dan kemudian diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan TBA untuk di proses lebih lanjut.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas sinergi dan kewaspadaan di lapangan yang terus meningkatkan pengawasan dan bekerjasama dengan pihak terkait, untuk memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Nurhasan. (atv)