Tanjungbalai – Tiga orang pria diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, ketiganya melakukan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah J (32) warga Asahan, AF alias Koko (34) warga Tanjung Balai Utara, dan DP alias Ewin Belo (45) warga Sei Tualang Raso. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bolewa, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, melalui keterangannya menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
“Personel di lapangan berhasil mengamankan satu bungkus besar plastik warna hijau bertuliskan ‘Qing San Refined Chinese Tea’ yang setelah diperiksa berisi diduga sabu dengan berat bersih mencapai 1.000 gram atau satu kilogram,” ujar AKBP Welman.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya Dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, satu unit sepeda motor, satu unit receiver CCTV dari lokasi kejadian dan satu bungkus plastik klip transparan.
Modus pelaku menggunakan kemasan teh Cina masih menjadi pola yang sering ditemukan dalam peredaran gelap narkoba untuk mengelabui petugas. Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.