Asahan – Tiga orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Asahan, berhasil diringkus Unit Jatanras Polres Asahan bersama Polda Sumatera Utara. Ketiga pelaku telah berulang kali melakukan pencurian sebanyak 10 unit sepeda motor dengan berbagai jenis kendaraan.
Diketahui, ketiga pelaku masing-masing berinisial IH (37) dan GR (23) merupakan warga Kota Tebing Tinggi. Sedangkan AS alias Kecot (37) warga Kabupaten Langkat. Penangkapan sindikat pencurian sepeda motor itu ditangkap di daerah Kota Tebing Tinggi pada Rabu (22/10/2025) di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Dari aksi pencurian sepeda motor tersebut, komplotan pelaku telah melarikan sebanyak 10 unit sepeda motor dengan berbagai jenis kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora mengatakan, unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan bersama unit Ranmor Subdit III Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan telah berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan komplotan pelaku.
“Ada 6 laporan polisi yang kita terima. Kami telah mengamankan 3 orang pelaku pencurian motor di beberapa wilayah di Kabupaten Asahan,” ucap AKP Immanuel, Minggu (16/11/2025).
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksinya di Kabupaten Asahan. Dari tangan mereka diamankan ada dua unit sepeda motor dan mobil pickup untuk mengangkut kendaraan untuk dibawa ke luar kota.
Pelaku sindikat Ranmor, IH mengungkap kalau mereka menggunakan kunci leter T dan kunci L, yang sudah dimodifikasi, untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Dari hasil introgasi para pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku bahwa ada satu orang rekannya bernama Usman alis Ngentir ikut melakukan pencurian. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya. (ATV)
