Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua kepala dinas di pemerintah Kota Medan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan event Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024.
Kedua pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Benny Iskandar Nasution, dan Kepala Dinas Perhubungan Erwin Saleh. Selain keduanya, Kejari Medan juga menetapkan satu tersangka Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.
Kepala Kejari Medan Fajar Syahputra mengatakan, kegiatan event Medan Fashion Festival itu dilaksanakan di salah satu hotel dengan pagu anggaran mencapai Rp.4,8 miliar.
“Dalam kegiatan tersebut, ada beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Misalnya untuk pembayaran hotel masih terhutang Rp.70 juta. Dan hasil perhitungan bersama Inspektorat Kota Medan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.132 miliar,” kata Fajar, Kamis (13/11/2025).
Fajar menjelaskan, Benny berperan sebagai pengguna anggaran, MH sebagai vendor pelaksana, dan Erwin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada tahun 2024, Erwin masih menjabat sebagai sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.
“Dua dari tiga tersangka, yakni Benny dan MH, telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sementara itu, Erwin tidak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan sakit,” ujar Fajar.
Kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Jika tidak datang, dilakukan upaya paksa, terang Fajar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
