Sibolga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga tengah menangani kasus tindak pidana pembunuhan atau kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dengan mengakibatkan hilangnya nyawa seorang mahasiswa bernama Arjun Tamaraya (21).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Kasus ini dilaporkan oleh anggota Polri, Adrianus (40), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, tanggal 31 Oktober 2025.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, menurut keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban Arjuna Tamaraya awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban untuk tidur di area tersebut.
“Beberapa saat kemudian, ZP alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk para pelaku masing-masing berinisial HB alias K (46) dan SS alias J (40),” ujar AKP Rustam.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
“Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23), seorang marbot masjid, yang saat itu melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala,” ungkap Kasat Reskrim AKP Rustam.
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, bersama personel Satintelkam dan Polsek Sibolga Sambas, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama, Jumat (31/10/2025), dua pelaku utama yakni ZP alias A dan HB alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SS alias J, REC dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya
Sementara itu, pelaku ketiga, SS alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB saat berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama.
Selain itu, pelaku berinisial SS alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, dengan persetujuan keluarga. (Red)
