
ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, amankan tiga orang tersangka yang membawa narkoba 18 kg sabu-sabu, 7.000 butir pil ekstasi dan 3.000 happy five. Ketiga tersangka ditangkap di wilayah perairan Teluk Nibung, kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Minggu (21/9/2025).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM (29) selaku nakhoda pengganti, AF (32), dan R (23), keduanya berperan sebagai anak buah kapal (ABK). Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai jenis bungkus, dan diangkut dengan sebuah kapal.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kapal yang membawa narkotika dari laut. Saat digerebek, petugas menemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan di bagian penyimpanan alat masak kapal, Senin (22/9/2025).
“Ketiga tersangka mengaku barang haram tersebut mereka jemput dari wilayah perbatasan laut Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Atv)