
TAPTENG – Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Tersangka berinisial IAP (31) diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah pada Senin (21/4/2025) di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima bungkus besar sabu, dua paket sedang sabu, serta lima puluh butir pil ekstasi.
“Untuk barang bukti sabu disita mencapai 407,41 gram dan 50 butir pil ekstasi seberat 19,80 gram. Beserta satu unit handphone yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba”, ujar Gunawan, Rabu (23/4)
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di kota Sibolga”, katanya
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya telah menjalankan aktivitas jual beli narkoba tersebut selama lebih dari enam bulan terakhir, dan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Menindaklanjuti penangkapan ini, Polres Tapanuli Tengah telah melakukan upaya pengembangan untuk mencari dan menangkap R, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. (red)