
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area amankan seorang pria bernama Adelan Perdana (37) warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, kota Medan.
Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban M. Khadafi Chaniago disebuah konter, yang mana pelaku saat itu sedang mengisi akun DANA. Namun pelaku mengaku tidak ada masuk, sementara korban sudah menunjukkan kalau DANA tersebut sudah masuk.
Tak terima dari perlakuan pelaku, korban mendatangi Polsek Medan Area untuk membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/300/IV/SPKT POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 April 2025.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Dian Pranata Simangunsong bersama personel melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Dimana kejadian itu sempat terekam kamera CCTV dan viral di berbagai media sosial.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra menjelaskan kejadian itu pada Minggu 13 April 2025 di Jalan Tuba II di FG Ponsel.
“Korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Dimana kejadian tersebut disebabkan pelaku yang sebelumnya mengisi saldo dana”, ucap Kapolsek, Selasa (15/4/2025).
“Merasa saldo yang diisinya sebesar Rp 100.000 tidak masuk, korban menunjukkan bukti bahwa saldo yang diisinya telah terkirim. Namun pelaku yang tidak terima dengan penjelasan korban, langsung emosi dan memukulkan kayu ke arah badan korban serta memukulkan kursi plastik ke arah tubuhnya”, ujar AKP Dwi
Pelaku Adelan Perdana diamankan tanpa perlawan di Jalan Denai, tepatnya di bawah jalan tol pada Selasa (15/4/2025). Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut. (atv)