
ASAHAN – Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan empat orang peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari jaringan lapas. Barang bukti sabu yang disita Polisi seberat 800 gram lebih.
Adapun keempat tersangka berinisial, IM (42), S (29), HS (38) dan AB (29) yang merupakan warga Kabupaten Asahan ini diamankan karena terlibat dalam perkara narkotika darp Bos Tile narapidana di lapas.
Penanganan ini bermula saat petugas mengamankan IM pada Rabu (22/1/2025) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang yang membawa narkotika.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan saat konferensi pers, setelah dilakukan pengejaran, petugas menemukan, dan langsung mengamankannya dengan satu buah pelastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (30/1/2025).
Setelah dari IM, petugas mengembangkan asal barang tersebut dan IM mengaku bahwa barang tersebut dari S. “Kami kembangkan, ternyata S menjual sabu-sabu ini bersama pacarnya HS. Saat digeledah, kami mendapati satu paket ukuran besar dan tiga klip pelastik ukuran kecil yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu,” kata Afdhal.
Kembali di kembangkan, S dan pacarnya, mengaku barang ini diperoleh dari jaringan kartel Bos Tile yang saat ini merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
“Kami dalami, barang ini bersumber dari TL narapidana di salah satu lapas di Sumut. Mereka berkomunikasi dengan handphone android melalui video call untuk mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu ini,” ujarnya.
Setelah berkomunikasi dengan Tile, kaki tangannya yang berada di Asahan, langsung menghubungi S dan HS untuk menyerahkan sabu-sabu pesanan.
“Saat ini, TL juga sudah kami periksa, dan masih menunggu bagaimana proses hukumnya. Sementara, keempat tersangka, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 135 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Dengan ancaman maksimal mati, atau penjara seumur hidup dan diharuskan membayar denda Rp 10 Miliar.
Sebelumnya, diketahui bos Tile merupakan salah satu bandar narkoba yang membantu 11 orang oknum polisi Tanjungbalai menjual 19 kilogram sabu hasil tangkapan.
Tile yang bernama asli Hendra Syahputra Sitorus itu diamankan oleh Polres Asahan pada Mei 2022 lalu di salah satu hotel di Kota Medan. Kini Tile menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta dengan perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang. (red)