
TANJUNGBALAI – Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus pelaku narkotika berinisial M. S alias Memet (45) warga Jalan Gambir, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Tersangka M. S alias Memet diamankan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 22.30 Wib, disebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Gambir, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kasat Narkoba AKP R Silalahi, membenarkan kejadian itu, Selasa (30/4/2024). Penangkapan tersangka M. S alias Memet bedasarkan informasi dari masyarakat, bahwasannya di sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
“Personil Satnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan teknik Undercover Buy dengan memesan 2 paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 kepada M. S alias Memet”, kata Kasat
“Kemudian ketika tersangka menyerahkan 2 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyamar. Polisi langsung melakukan penangkapan dan sempat terjadi perlawanan dengan cara mendorong petugas yang menyamar melarikan diri ke bawah kolong rumah panggung warga”, tambahnya
“Setelah berhasil diamankan, kemudian tim melakukan penggeledahan rumah didampingi kepling dan menemukan 1 unit timbangan elektrik dan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram”, ucap Kasat
“Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka, bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Andi (lidik) sebanyak 2 gram dengan harga per gram Rp. 350.000 sehingga total yang di bayar secara cash menjadi Rp. 700.000. Kepada tersangka kini sudah di Mapolres Tanjungbalai, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Kasat. (YP)