
TANJUNGBALAI – Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 3 orang tersangka terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Adapun ketiganya berinisial S.Y alias S, (33), M.Z.R Nst alias Z, (18) dan R.H.P alias F (24).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, menjelaskan saat dikonfirmasi, pada Kamis (21/11/24), kronologis penangkapan ketiga orang tersangka pada Senin, 04 November 2024 sekira pukul 10.25 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari Personel Satpol Air Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran target pada sebuah sampan jenis Kaluk/Cirok (sebutan lokal) yang diawaki 2 pelaku narkoba di perairan sungai Silo dan sampan target menepi pada Posisi kordinat N 2˚58’ 3.45“ E 99˚48’9.7956” atau tepatnya ke pinggir Sungai yang berada di daerah Matahalasan, lalu pelaku melarikan diri”, kata Kapolres
Diketahui ketiga tersangka inisial S alias Sakban (33) warga Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Sedangkan M.Z.R Nst alias Z (18) Kelurahan Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan dan R.H.P alias F, (24) warga Kelurahan Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.
“Saat dilakukan pemeriksaan sampan, ditemukan 2 goni plastik berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus plastik merk Guan Yin Wang. Barang bukti langsung diamankan oleh Kasat Pol Air Polres Tanjungbalai, AKP Mulkanudin Tanjung, ke Mako Satpol Air”, ungkap Winara
Seluruh tim opsnal fungsi intelkam, reskrim dan narkoba serta polsek dikerahkan untuk kepung kota dan pengejaran, namun kedua pelaku tidak berhasil di tangkap pada hari itu.