TANJUNGBALAI – Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, pimpin pers releas ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan kokain. Kegiatan pers releas tersebut tampak dihadiri sejumlah Forkopimda, Tokoh masyarakat, Labfor Polda Sumut dan Insan pers di mako Polres Tanjungbalai, Rabu (20/11/2024).
Kapolres menerangkan bahwa kegiatan ini dalam rangka ungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 30 bungkus barang bukti yang dari tersangka BS alias B berupa 924 butir Pil Ekstasi, FH alias F dan J alias B berupa kokain 1,491,54 gram dan HS alias S berupa Sabu 4.934,53 gram, bahwa jumlah tersebut setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang Medan guna pemeriksaan dan sisanya untuk barang bukti di pengadilan
“Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran gelap narkoba akan terus digalakkan, dengan tertangkapnya narkoba jenis kokain beserta tersangka sebagai bentuk keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba”, kata Kapolres.
Kapolres juga menekankan, Sebelum barang bukti di musnahkan terlebih dahulu di lakukan “Pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Polda Sumut selanjutnya dimusnahkan dengan cara direbus ini kami lakukan guna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pengungkapan Narkoba juga di harapkan partisipasi dan dukungan dari masyarakat, silahkan lapor apa bila mengetahui peredaran gelap penyalahgunaan narkotika, dan kami jamin identitas pelopor kami rahasiakan, pungkas Kapolres. (Red)
