
LABUHANBATU – Tim Opsnal Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun IV Suka Bangsa, Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka diketahui berinisial I alias Iin (40), warga Desa Simpang Merbau, Kecamatan NA IX-X, yang selama ini diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin, penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Polsek NA IX-X mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Aek Batu, Kecamatan NA IX-X.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim bergerak menuju lokasi. Hanya berselang 30 menit, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya beserta barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 1,13 gram. Selain itu, polisi juga menyita 23 bungkus plastik klip kecil kosong, alat hisap bong, dompet kecil berwarna hitam putih, empat mancis, tujuh pipet kecil, kaca pirek, dan uang tunai senilai Rp 197.000 yang diduga hasil transaksi.
Dalam mengungkap peredaran narkoba ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkotika.
“Kami akan terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kasus ini membuktikan komitmen kami dalam menindak setiap pelaku kejahatan yang mengancam generasi muda dan ketertiban masyarakat”, tegasnya. (Red)