
MEDAN – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara ringkus empat pelaku yang membawa sebanyak 40 kg sabu. Penangkapan tersebut beraksi dengan saling kejar-kejaran dengan pengedar narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan dan Jalan Besar Sibirubiru, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibirubiru, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan kepada wartawan penangkapan itu terjadi pada Senin (14/10/2024), berawal saat petugas menerima informasi adanya mobil yang membawa narkoba di daerah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor sekira pukul 01.30 WIB. Usai mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian menyelidikinya hingga akhirnya mengidentifikasi mobil tersebut.
“Saat petugas melakukan pengejaran dan hendak menyetop mobil para pelaku, mobil tersebut melaju kencang dan melarikan diri. Petugas kemudian memberi tembakan peringatan ke atas, namun tidak dihiraukan. Akhirnya memberikan tembakan ke arah ban mobil pelaku, sehingga mobil berhenti dan para pelakun diamankan”, kata Hadi, Rabu (16/10/2024)
Keempat pelaku berinisial PMN (40) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, S (37) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, BS (38) warga Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, dan SS (40) warga Dusun III, Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang.
Para pelaku ini merupakan pengendaran narkoba jaringan Sumatera, yang telah lama menjadi (TO) Target Operasi Polda Sumut. Usai ditangkap, keempatnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses dan penyelidikan lebih lanjut, jelas Hadi