
ASAHAN – Pelaku pencurian satu unit handphone berhasil diungkap unit reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan. Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ini atas laporan dari korban M. Haikal Lubis, yang kehilangan satu unit Handphone saat sedang tertidur dikamar dalam rumahnya.
Kapolsek Sei Kepayang, IPTU Bambang Wahyudi, mengatakan korban yang saat itu sedang tertidur dikamar rumahnya, tiba-tiba terbangun sekira pukul 04.00 WIB. Kemudian korban tidak melihat Handphone yang diletakkannya, dan mencoba menghubungi namum sudah tidak aktif.
Pada Hari Selasa (08/10/2024), korban membuat laporan polisi ke Polsek Sei Kepayang, dengan di dampingi oleh orangtuanya. Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, Kapolsek Sei Kepayang memberikan perintah kepada personil unit reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat pada Minggu (13/10/2024), bahwasanya ada seorang laki-laki berinisial SG alias Irul, hendak menjual Handphone. Disitulah personel melakukan undercover buy untuk membeli Handphone tersebut”, ucap Kapolsek
“Setelah mengamankan tersangka SG alias Irul, didalam rumah salah seorang warga di Dusun I Desa Sei Kepayang Kanan, personel langsung melakukan penangkapan”, ungkap Kapolsek
Saat di interogasi, tersangka SG alias Irul (34) merupakan warga Sei Kepayang Kanan, ini mengakui perbuatannya telah mengambil Handphone milik korban saat sedang tertidur dari dalam kamar. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kepayang untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, pungkas Kapolsek. (ATV2)