
LABUHANBATU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (10/10/2024). Tersangka merupakan seorang wanita berinisial HS (51), warga Dusun Data Nauli, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menyampaikan apresiasinya kepada tim Satresnarkoba atas pengungkapan kasus narkotika.
“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk berkeliaran, dan kami akan terus melakukan upaya preventif serta penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Kasi Humas.
“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2,62 gram narkotika jenis sabu, tiga buah mancis, satu buah dompet kecil berwarna merah, handphone, serta uang tunai sebesar Rp250.000”, ucapnya
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Senyum, warga Rantau Prapat yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, kita bisa mewujudkan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba”, ucap Kasi Humas
Tersangka yang merupakan seorang residivis ini akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukam lebih lanjut, pungkas Kasi Humas. (Red)