
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 40.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
TANJUNGBALAI – Bea Cukai Teluk Nibung amankan seorang anak buah kapal (ABK) yang membawa narkotika jenis sabu dari negara Malaysia seberat 5 kilogram di perairan Indonesia, tepatnya di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengatakan kepada wartawan Jumat (11/10/2024), tersangka merupakan seorang ABK (anak buah kapal) yang bekerja di kapal barang ekspor impor. Mereka dari sini membawa sayuran ke Portklang, setelah itu kapal pulang kembali memuat barang lain. “Tersangka HS, menyelundupkan sebuah kaleng roti yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram”, ucap Ashari

“Pengungkapan penyelundupan narkotika ini dilakukan pada Sabtu (5/10/2024). Saat itu petugas Bea Cukai TwlukmNibung, mendapat informasi adanya kapal kargo ABC 1, yang datang dari Malaysia akan tiba di pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai”, ungkap Ashari
“Tersangka merupakan warga Kota Tanjungbalai ini sudah dua kali menyelundupkan sabu dari Malaysia dengan cara yang sama. Apabila sabu sampai ke lokasi, ia akan diupah uang tunai yang dibayarkan sebesar 10 juta rupiah setiap kiloan sabu yang di pesan”, jelas Ashari
Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut. (ATV)