
TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dalam keluarga berupa uang tunai sebesar Rp.3.500.000 yang terjadi pada hari Minggu 06 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sili Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU M. Rony menjelaskan, “Kejadian bermula saat korban Roslina Br Silalahi (54), warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, sedang tidur”, kata Kapolsek
“Pada saat itu korban yang sedang tertidur dan tasnya berada dipelukan, datanglah pelaku berinisial IRM alias Jokkas (29), yang tak lain adik kandung korban diam-diam mendekati korban dan membuka tas mengambil uang yang berada didalam tas tersebut. Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjung Balai Utara”, ungkap Kapolsek
Atas pengaduan yang diterima dari korban, selanjutnya memerintahkan unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Hingga pada Hari Selasa 08 Oktober 2024 sekira pukul 11.40 WIB, di Jalan Prof H.M. Yamin, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Firman Simangunsong, berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku pencurian dalam keluarga terhadap uang milik korban.
“Selanjutnya Kanit Reskrim dan Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan interogasi terhadap tersangka IRM alias Jokkas tersebut dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian dalam keluarga berupa uang tunai sebesar Rp.3.500.000 dan selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Tanjung Balai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Kapolsek. (Red)