
TANJUNGBALAI, (ASAHANTV) – Satnarkoba bersama BNNK Tanjungbalai, melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam bentuk Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Selasa (18/4/2024) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, membenarkan penggerebakan tersebut, Sabtu (20/4/2024). Pada penggerebekan itu, kami mengamankan 10 orang pria berinisial M.A alias D, E alias T, HF alias H, MA alias P, YA alias K, APS alias PU, MS alias LI, CI, AL alias A dan S S alias I.
“Dari lokasi bersama kepala lingkungan (kepling), petugas melakukan penggeledahan badan kepada tersangka dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 24.02 gram, 1 unit Handphone dan uang tunai Rp. 910.000 yang diakui M. A alias D (17), adalah benar miliknya dan uang hasil penjualan narkotika”, kata Kasat.
“Hasil introgasi terhadap M. A alias D bahwasannya ia memperoleh diduga narkotika jenis sabu tersebut, dari seorang laki-laki bernama Adi (lidik) yang awalnya sebanyak 25 gram dengan harga per gram Rp. 320.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku dijual, sehingga total yang akan di bayarkan menjadi Rp. 8.000.000”, ucapnya
Selanjutnya, kepada 10 orang laki-laki tersebut kami bawa beserta barang bukti ke polres Tanjungbalai guna diperiksa lebih lanjut, sementara dari hasil tes urien terhadap ke 10 laki laki yang bawa positif menggunakan narkoba, tambahnya.
“M. A alias D masih kami tahan di Polres Tanjungbalai. Sementara 9 orang rekannya kami serahkan ke BNN Kota Tanjungbalai guna dilaksanakan assesment medis/Rehabilitasi. Terhadap tersangka di persangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun”, pungkas Kasat. (GN)