
ASAHAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus seorang pelaku berinisi F-S, mantan residivis spesialis pencurian bongkar rumah. Dari penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan dua rekannya.
Pelaku F-S merupakan spesialis pencurian bongkar rumah. Ia kerap melakukan aksinya di beberapa lokasi di seputaran Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.
Menurut keterangan Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Supangat, mengatakan pelaku F-S ini sudah bermain di tujuh lokasi yang berbeda di seputaran Kota Kisaran.
“Pelaku merupakan mantan residivis, dari hasil kejahatannya pelaku pernah mencuri emas, handphone, dan laptop hingga mencapai seharga Rp 35 juta. Tak hanya itu saja, pelaku juga mencuri sebanyak 21 tabung gas elpiji 3 kg dan 3 karungball pupuk”, ucap Supangat.
“Dua rekannya turut kita amankan, peran mereka sebagai suruhan pelaku yang melakukan penjualan hasil curian tersebut”, ungkap Supangat.
Terhadap pelaku di prasangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. Pelaku bersama kedua rekanya dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Asahan, pungkas Kanit Jatanras. (Red)