
TANJUNGBALAI, (ASAHANTV) – Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang tersangka bandar narkotika. Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi, Rabu (17/4/2024).
“Kedua tersangka berinisial FD alias Paisal (29) warga Jalan Asani Sitrus, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, dan PM alias Poji (33) warga Jalan Durian, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai”, ucap Kasat
“Dua tersangka ini kerab melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Informasi didapatkan atas laporan dari masyarakat. Petugas langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Nelayan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai”, katanya
“Dari tangan kedua tersangka, petugaa berhasl menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8.76 gram, 1 buah handphone, timbangan elektrik, yang diakui oleh FD alias Paisal dan uang tunai Rp. 3.310.000-,. Sedangkan dari tangan PM alias Poji diduga sabu berisikan 0.45 gram, 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 407.000 milik PM Alias POJI yang diakuinya adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu”, ungkap Kasat
“Berdasarkan hasil introgasi terhadap FD bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama N (lidik) sebanyak 10 gram dengan harga per gram Rp. 340.000 sehingga total yang di bayar menjadi Rp. 3.400.000, hingga saat ini masih dalam pengejaran jaringan atasnya”, ucapnya
Hasil introgasi terhadap PM, bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis sabu dari FD sebanyak 3 gram dengan harga per gram Rp. 380.000 sehingga total yang akan di bayar menjadi Rp. 1.140.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.
“Terhadap kedua orang tersangka beserta barang bukti yang di amankan, di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, cetus Kasat. (GN)