
TAPTENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan 2 orang pria kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Murai, Gang Muslim, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Minggu (11/8/2024).
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng IPTU Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 250.000.
Gunawan, mengatakan kronologis penangkapan pada Kamis (8/8/2024), bahwa pelaku MA (25) warga Kota Baringin, Sibolga, ditangkap didepan rumah REH (43) warga Aek Manis, Kota Sibolga, usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat MA (25) ditangkap didepan sebuah rumah di lokasi TKP, Tim Opsnal berhasil mendapatkan 2 paket narkotika jenis sabu dari tangan kanan pelaku”, kata Kasat Narkoba
Selanjutnya, dilakukan interogasi kepada MA (25) di TKP, dan mengaku bahwa paket sabu yang dia miliki berasal dari seorang pria yakni REH (43) yang sedang berada didalam rumahnya, ucap Gunawan
Mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap REH (43) yang berada didalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000 di kantong belakang sebelah kiri pelaku REH, ungkap Gunawan
Kedua tersangka, MA (24) dan REH (43) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah, untuk proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah akan terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi keamanan dan ketertiban bersama, pungkas Kasat Narkoba IPTU Gunawan (Red)