
TAPTENG – Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menangkap 2 orang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di jembatan kembar Pinangsori. Dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan 2 ons ganja kering siap diedarkan, Selasa (30/7/2024).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba IPTU Gunawan Sinurat, menyampaikan kepada wartawan, Kamis (01/8/2024), bahwa dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja kering yang dibalut kertas nasi berwarna coklat, 1 kotak rokok berisikan paket narkotika jenis ganja dan 1 unit Handphone android.
“Adapun kedua pelaku, yakni M (33) dan HL (37), kedua pelaku merupakan warga Kota Padangsidimpuan tepatnya warga wilayah Padangsidimpuan Selatan”, ucap Gunawan
“Paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi berwarna coklat diamankan dari badan M (33), sedangkan paket ganja yang dibungkus rokok diamankan dari tangan HL (37)”, kata Kasat Narkoba
Selain itu, hasil interogasi petugas kedua pelaku mengaku bahwa paket ganja tersebut diperoleh dari seorang pria inisial (P) di Kota Padangsidimpuan. “Sempat dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pria (P) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Namun Tim opsnal tidak berhasil menemukan pria dimaksud”, ujar Gunawan
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kasat Narkoba IPTU Gunawan Sinurat. (Red)