
TANJUNGBALAI – Satnarkoba Polres Tanjungbalai ringkus seorang laki-laki bandar narkotik jenis pil ekstasi, berinisial BS alias Bona (33) warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut di Jalan Protokol Dusun V Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, pada Rabu (31//7/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, saat ditemui wartawan mengatakan, bedasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi di Desa Sei Jawi-jawi, personil Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan, Kamis (01/8/2024)
“Saat penangkapan, tim melakukan teknik Undercoverbuy dengan menghubungi tersangka tersebut BS alias Bona untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp 100 juta”, kata Kasat
Tersangka Bona, bertemu untuk melakukan transaksi di Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi, kemudian petugas yang menyamar langsung menuju ke Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi, Bona mengeluarkan 2 bungkus plastik yang di balut lakban warna coklat diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari dalam tas sandang warna coklat yang dibawanya.
“Ketika akan menyerahkan 2 bungkusan plastik yang dibalut lakban warna coklat kepada petugas BS alias Bona langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya”, ucap Kasat
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dilakukan penggeledahan badan dan didapat 1 buah handphone, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 496 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 173,6 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 504 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 176,4 gram, 1 buah tas sandang dan 1 unit sepeda motor.
Saat dilakukan interogasi terhadap BS alias Bona, ia mengatakan benar miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama Dedek (Lidik).
Selanjutnya terhadap BS alias Bona beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasat. (Red)