
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 116.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, bersama unsur Forkopimda Kabupaten Asahan membagikan 5.250 bendera Merah Putih kepada masyarakat yang sedang melintas di Jalan Cokroaminoto Kisaran, tepatnya di depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan, Rabu (31/7/2024).
Pembagian bendera Merah Putih ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.10.1.1/2152/sj tanggal 8 mei tahun 2024, perihal gerakan pembagian bendera Merah Putih Tahun 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Asahan Ahmad Nizar Simatupang, saat menyampaikan laporannya gerakan pembagian bendera Merah Putih kepada masyarakat, adalah untuk menggugah semangat patriotisme dan rasa nasionalisme seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan Nusantara Baru, Indonesia Maju.
Nizar mengatakan 5.250 bendera ini, dibagikan sejak tanggal 31 Juli 2024 dibagikan kepada tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat yang melintas sebanyak 2.000 bendera.
“Tanggal 01-04 Agustus 2024 sebanyak 2.500 bendera Merah Putih akan dibagikan kepada masyarakat di 25 Kecamatan. Pada tanggal 08 Agustus 2024 sebanyak 500 bendera akan diserahkan kepada masyarakat didaerah wisata, sekaligus pengibaran bendera di Air Terjun Ponot. Pada 15 Agustus 2024 sebanyak 250 bendera kepada DHC 45, LVRI dan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih”, ungkapnya.
Sementara Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, menjelaskan melalui gerakan pembagian bendera Merah Putih ini di harapkan dapat menimbulkan rasa nasionalisme dan semangat kesatuan dan persatuan untuk mengantisipasi adanya ancaman yang dapat merusak nilai-nilai kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
Taufik juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan untuk berperan aktif menyukseskan pelaksanaan Pilkada serenta tahun 2024, dengan turut hadir dan memberikan hak suaranya di TPS pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Wakil juga mengingatkan kepada seluruh jajaran penyelenggara Pilkada serentak, agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, sehingga tercipta pilkada yang demokratis dan berkualitas dengan mengedepankan asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Kepada Camat se-Kabupaten Asahan saya juga meminta dapat menghimbau masyarakatnya untuk melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih selama tanggal 1 s/d 31 Agustus 2024 serta memantau perkembangannya”, tutup Taufik. (Red)