
ASAHAN – Polsub Sektor Bagan Asahan mengamankan seorang pria berinisial KW alias Walad (41) warga Dusun V Desa Sei Apung, Kecamtan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat (19/7/2024), yang telah melakukan tindak pidana pengancamanan dengan benda senjata tajam.
Korban M. Taufik (33) warga Dusun V Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan mendatangi tersangka KW alias Walad disebuah warung miso dengan berkata, “Apa yang kau ambil dari warung miso ku”, kata korban.
Tersangka KW alias Walad menjawab ucapan korban, “tidak ada aku mengambil”, kemudian korban mengajak tersangka pulang kerumah, dan dalam perjalanan dengan berjalan kaki, tiba-tiba tersangka mendorong korban dengan seketika.
Tersangka mengacungkan sebilah parang dengan kedua belah tangan sambil mengayunkan kearah korban, namun tidak mengenai. Kemudian korban lari, namun terlapor terus mengejar korban sambil mengacungkan parang.
Korban M. Taufik, merasa terancam langsung membuat laporan pengaduan ke Polsubsektor Bagan Asahan. Selanjutnya dimintai keterangan guna pemeriksaan ke Polsek Sei Kepayang.
Menindak lanjuti laporan tersebut pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Mendapat informasi dari personil Polsubsektor Bagan Asahan bahwa diduga pelaku pengancaman tersebut berada di Dusun V Desa Sei Apung Bagan.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Hendra Bangun melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sei Kepayang, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit reskrim Sei Kepayang IPDA Hendra Bangun beserta Kapolsubsektor Bagan Asahan IPDA LC. Sitorus, Brigadir Lukas Butar-butar dan Briptu Budi Sitorus melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana pada saat itu pelaku berada di warung tersebut.
“Selain melakukan pengancaman, tersangka KW alias Walad pada tanggal 11 Juli 2024 melakukan pembongkaran gudang yang diketahui milik Tuah Kurniawan, warga Dusun V Desa Sei Apung Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan korban juga melaporkan kejadian pembongkaran tersebut ke Polsubsektor Bagan Asahan”, kata Kapolsek
“Saat di introgasi pelaku, mengakui perbuatannya dan saat itu barang bukti dapat juga diamankan. Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari Membenarkan hal tersebut dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kepayang guna penyidikan lebih lanjut”, pungkas Kapolsek. (Red)