ASAHAN – Polda Sumatera Utara melaksanakan konferensi pers yang dihadiri jajaran Polres Asahan, Tanjungbalai, dan Batu Bara pada Kamis 8 Mei 2025 berlangsung di Mapolres Asahan.
Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri langsung Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, beserta jajaran Polda Sumatera Utara. Dari konferensi pers, Polres Asahan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di perairan wilayah Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Sabtu 3 Mei 2025.
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, serta para Kapolres dari wilayah Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara kemudian hadir pula kepala daerah dari wilayah tersebut.
Wakapolda Sumut dalam paparannya menjelaskan bahwa dari ratusan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 160 kilogram sabu, 6 kilogram ganja, 45.581 butir pil ekstasi, serta 899,01 gram kokain. Jika dikalkulasikan, total nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp189 miliar.
Selanjutnya, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan Kasat Narkoba Polres Asahan bersama tim bisa mengamankan diduga pelaku yang membawa narkotika jenis sabu lebih kurang beratnya 35 kilogram. Dimana TKP nya itu ada di perairan Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Dari pengamanan tersebut, Satresnarkoba Polres Asahan menangkap 3 pelaku Muslim alias Bargot (30) warga Desa Pematang Sei Baru, Irwansyah alias Wong Budi (46) warga Desa Pematang Sei Baru, dan Zainuddin alias Lindung (34) warga Kelurahan Beting Kuala Tapias. Tampak dalam video, Polisi menangkap ketiga pelaku dari atas kapal di perairan Asahan dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Dimana ketiga tersangka kita amankan yang pertama itu, M alias B berprofesi sebagai nelayan tapi merangkap sebagai kurir sabu. Dimana modusnya dia membawa dengan tangkapan ikan, padahal didalam itu berisikan narkotika jenis sabu”, kata Afdhal
Kejadian kronologisnya ini pada Sabtu 3 Mei 2025. Kasat Narkoba dan tim dapat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat, bahwasannya ada dugaan nelayan dengan 1 sampan bawa 2 karung. “Ini atas perintah inisial G, dimana yang bersangkutan ini mempunyai hutang kepada bandar ini dan mereka sudah ada kesepakatan akan memberikan jasa setelah barang diterima oleh G”, jelas Kapolres. (atv)